PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMBERLAKUAN ASAS DALUARSA
Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas rechtsverwerking dalam memperoleh hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah nasional pada pasal 32 ayat (2)peraturan pemerintahan nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah merupakan pengadopsian dari hukum adat dan bukan merupakan ketentuan baru dimana konsep dari pasal ini. Merupakan konsep yang dipakai dalam meyelesaikan sengketa tanah pada hukum adat sebelum berlakunya peraturan pemerin tahan ini. Ketentuan pasal tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perolehan hak atas tanah dan berusaha mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif yang dianut oleh indonesia serta dapat menjadi jalan keluar permasalahan sengketa tanah. Namun keberadaan pasal ini tidak sesuai dengan sistem publikasi negatif yang dianut oleh pendaftaran tanah di indonesia, diamana sertifikat bukan merupakan alat bukti yang mutlak, melainkan sertifikat yang merupakan alat bukti yang kuat, penerapan asas rechverwerking berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara No.336PK/Pdt/2015, majelis hakim memutuskan perkara ini berdasarkan yurisprudensi mahkamah agung tanpa melihat perolehan hak atas tanah berupa sertifikat apakah asas itikad baik dalam unsur tidak terpenuhi unsur-unsur kumulatif pada pasal 32 ayat 2 peraturan pemerintahan nomor 24 tentang pendaftran tanah. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ada dua yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asas rechtverwerking dalam asas daluarsa. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, internet, dan untuk menambah.penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori mengenai penerapan asas rechtverwerking dalam memperoleh hak atas tanah dalam sistem pendaftran tanah nasional dan menganalisis asas rechtverwerking dalam putusan pengadilan perkara Nomor 336PK/Pdt/2015.