Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi (Putusan 433/Pid.Sus/2020/PN Dum)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlidungan khusus terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pornografi. Serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pornografi yang korbanya anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, baik data primer, data sekunder dan data nonhukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara libray research (studi pustaka). Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa perlidungan khusus terhadap anak menjadi korban tindak pidana pornografi yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak seperti pendampingan, pemulihan, pembinaan, dan kesehatan dan mental, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi yang korbanya anak yaitu didasarkan pertimbangan yuridis seperti dakwaan penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, pasal-pasal. Non yuridis seperti latar belakang dan hal-hal memberatkan dan meringkankan. Berdasarkan dalam putusan, hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa hakim hanya Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak, tidak pertimbagkan dalam kasus ini, anak adalah sebagai korban. Yang seharusnya Pasal yang dipidanakan adalah didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.