Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: FAISAL AJI DHARMA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH ADAT PA’ KINAYEH KECAMATAN MENTARANG HULU KABUPATEN MALINAU

2024•Koleksi Perpustakaan

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Adat Pa’ Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah pengakuan hukum terhadap hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau dari Pemerintahan Daerah dan Pusat dan Bagaimanakah implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Kemudian ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat. Implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh ditandai dengan di terbitkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, baik kebijakan yang mengakui masyarakat hukum adat tertentu maupun kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat secara umum di tingkat kabupaten menunjukkan bahwa implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di wilayah adat pa’kinayeh kecamatan mentarang hulu kabupaten malinau menandakan adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan eksisnya masyarakat hukum adat pa’kinayeh kecamatan mentarang hulu kabupaten malinau.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH ADAT PA’ KINAYEH KECAMATAN MENTARANG HULU KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Adat Pa’ Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah pengakuan hukum terhadap hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau dari Pemerintahan Daerah dan Pusat dan Bagaimanakah implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Kemudian ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat. Implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh ditandai dengan di terbitkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, baik kebijakan yang mengakui masyarakat hukum adat tertentu maupun kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat secara umum di tingkat kabupaten menunjukkan bahwa implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di wilayah adat pa’kinayeh kecamatan mentarang hulu kabupaten malinau menandakan adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan eksisnya masyarakat hukum adat pa’kinayeh kecamatan mentarang hulu kabupaten malinau.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail