Penentuan Status Mutu Air Menggunakan Metode Indeks Pencemaran di Sungai Bengawan Kota Tarakan
Pemantauan kualitas air sungai perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui kesesuaian ketersediaan air tersebut dari segi kualitas dengan peruntukannya. Salah satu cara menentukan status mutu air yaitu dengan cara menggunakan metode indeks pencemaran. Indeks pencemaran dapat digunakan untuk menilai tingkat pencemaran dan memberikan Gambaran mengenai seberapa tercemarnya suatu perairan sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan status mutu air menggunakan metode indeks pencemaran di Sungai Bengawan. Penentuan status mutu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang indeks kualitas lingkungan hidup dan hasil pengukuran kualitas air dibandingkan dengan Baku Mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pada Lampiran VI tentang baku mutu air sungai dan sejenisnya, serta penentuan kelas air mengacu pada Peraturan Walikota Tarakan Nomor 04 Tahun 2010 tercantum pada Lampiran II. Pengambilan sampel dilakukan pada saat air surut sebanyak 5 stasiun dan 15 titik. Parameter yang digunakan yaitu fisika dan kimia seperti TSS, pH, DO, BOD, COD, Nitrat dan Fosfat. Hasil pengukuran TSS yaitu 15-50 mg/L, pH yaitu 5,98-6,34, DO yaitu 4,8-7,2 mg/L, BOD yaitu 0,3-6,4 mg/L, COD yaitu 16-64 mg/L, Nitrat yaitu 0,35-1,18 mg/L dan Posfat yaitu 0,10-0,20 mg/L. Hasil indeks pencemaran menunjukkan Sungai Bengawan masuk ke dalam kategori cemar ringan sedangkan indeks kualitas air menujukkan Sungai Bengawan masuk ke dalam katagori cemar sedang.