Akibat Hukum Penyelesaian Perkara Pidana Biasa Dengan Metode Restoratif Justice Di Polres Tarakan
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Pengertian tersebut telah diperjelas oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif/materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana. Kata hukum pidana pertama-tama digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan-aturan yang merumuskan pidana seperti apa yang dapat diperkenankan. Hukum pidana dalam artian ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif yang juga sering disebut jus poenale. Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupannya yang berbeda-beda terkadang mengalami pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian atau mengganggu kepentingan orang lain. Agar tidak menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut maka hukum memberikan aturan-aturan yang membatasi perbuatan manusia, sehingga ia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang diadakan pembagian tindak pidana yaitu kejahatan yang ditenpatkan dalam buku ke II dan pelanggaran dalam buku ke III. Ternyata dalam KUHP tidak ada satu pasal pun yang memberikan dasar pembagian tersebut. Ciri-ciri pembedaan itu terletak pada penilaian kesadaran hukum pada umumnya dengan penekanan kepada delik hukum dan delik undang-undang. Dasar pembedaan yang lainnya yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran adalah pada berat atau ringannya pidana yang diancamkan. Kejahatan diancam dengan pidana yang berat seperti pidana mati atau pidana penjara. Sedangkan pelanggaran ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan kejahatan. indak pidana yangdiatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang setingkat dengan KUHP telah ditentukan apakah ia merupakan kejahatan atau pelanggaran. Sedangkan tindak pidana yang diatur dalam peraturan yang lebih rendah tingkatannya misalnya peraturan pemerintah, peraturan gubernur/ kepala daerah pada umumnya merupakan pelanggaran. Ketiadaan pedoman atau standar tentang cara menghitung beban pemidanaan yang adil dalam menjatuhkan sanksi pidana, khususnya pidana penjara dalam memutus perkara pidana di Indonesia, membuat rasa keadilan dan kepastian hukum tidak terukur atau tidak pasti. Hanya ada pedoman minimum atau maksimum untuk menjatuhkan hukuman penjara dan denda. Namun hal ini masih jauh dari harapan keadilan dan kepastian karena selain jarak minimal dan maksimal masih sangat lebar, sehingga hakim mungkin berbeda satu sama lain dan belum detail. Salah satu cara/alat untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Persoalannya apakah dasar dari pemidanaan.Apakah alasan membenarkan penjatuhan pidana oleh penguasa. Hal ini tentunya bertitik tolak dari filsafat hukum pidana yang termasuk dalam ilmu filsafat pada umumnya. Ajaran mengenai dasar pembenaran pemidanaan berkembang pada abad ke 18 dan 19. Contoh : seseorang mengatakan bahwa ia mempunyai hak atas sesuatu benda, ia harus dapat memberikan dasar hak itu. Misalnya dari penyerahan orang lain sebagai akibat dri jual beli, warisan dari orang tua dll. Sehubungan dengan itu dipersoalkan apa dasar hak penguasa untuk menjatuhkan pidana. Jelas yang menjadi persoalan adalah dasar pembenaran dari adanya hak penguasa untuk menjatuhkan pidana. Ide dasar dari adanya alternatif penyelesaian perkara dalam perkara pidana adalah dikaitkan dengan sifat hukum pidana itu sendiri. Van Bemmelen mengajukan pendapat, bahwa hukum pidana itu merupakan ultimium remedium, sebaiknya ada pembatasan, artinya kalau bagian lain dari hukum itu tidak cukup menegaskan norma-norma yang diakui oleh hukum, barulah hukum pidana diterapkan. Ancaman pidana harus tetap merupakan suatu ultimum remedium (obat terakhir). Ini tidak berarti bahwa ancaman pidana akan ditiadakan, tetapi selalu harus mempertimbangkan untung ruginya ancaman pidana itu, dan harus menjaga agar jangan sampai obat yang diberikan lebih jahat daripada penyakitnya. Restorative justice adalah proses konsiliasi yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari solusi atas kejahatan dan implikasinya, dengan mengutamakan pemulihan dan tidak dendam. Ide dasar alternatif penyelesaian perkara dalam perkara pidana berkaitan dengan sifat hukum pidana itu sendiri, dimana hukum pidana merupakan upaya pemulihan ultimium, maka harus ada pembatasan, artinya jika bagian lain dari undang-undang tidak cukup untuk menegaskan standar yang diakui. demi hukum, maka hukum pidana berlaku. Praktik yang ada merupakan sebagian dari tradisi dalam masyarakat atau hasil dari penelitian dan perjalanan panjang dari contoh atau pilot project yang diambil sabagai cara alternatif untuk menyelesaikan kasus pidana diluar pengadilan. Bentuk praktik Restorative justice telah berkembang diberbagai Negara dan dapat dikelompokan menjadi empat jenis praktik yaitu, Victim Offender Mediation, Conferencing/Family Group Conferencing, Circle dan Restorative Board/Youth Panels. Restorative justice menawarkan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah memperbaiki kerusakan atas kerugian yang disebabkan terjadinya kejahatan tersebut. Program Restorative justice yang paling lama dan banyak diterapkan di banyak Negara adalah aplikasi Restorative justice dalam bentuk Victim Offender Mediation. Restorative justice merupakan upaya untuk mendukung dan melakasanakan ketentuan yang diatur dalam pasal 16 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu bahwa “penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir”(Mailani,2016) . Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, adapun restorasi disini memiliki makna yang lebih luas dari apa yang dikenal dalam proses peradilan pidana konvensional adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban. Hal ini berangkat dari pandangan bahwa dalam suatu peristiwa kejahatan, penderitaan orang yang telah menjadi korban tidak saja berakibat pada orang itu sendiri, tetapi juga berdampak pada orang-orang di sekitarnya. Bahkan juga berdampak pada masyarakat dan negara dalam lingkup yang lebih luas. Dalam praktek peradilan pidana, korban hanya diperlakukan atau diposisikan sebagai saksi (korban), tanpa berhak untuk ikut serta berperan aktif dalam sidang pengadilan. Aparat penegak hukum hanya mendudukkan korban sebagai instrumen dalam rangka membantu mereka untuk menghukum atau menjatuhkan pidana bagi pelaku, tanpa pernah berlanjut pada apa yang dapat mereka berikan untuk kepentingan korban. Padahal di banyak negara sudah mulai memikirkan alternatif lain untuk menyelesaikan konflik yang ada dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena ketidakpuasan dan frustasi terhadap penerapan hukum pidana yang ada selama ini, serta penerapan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang tidak memberikan keadilan bagi individu, perlindungan kepada korban, dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila dilihat dari sejarahnya, pendekatan model restorative justice sebenarnya merupakan pendekatan darurat pada era 1960 dalam rangkat menyelesaikan kasus-kasus pidana, yang tidak menggunakan sistem peradilan pidana . Pembaharuan hukum di Indonesia tidak lepas dari kondisi obyektif masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum agama selain hukum adat, sehingga perlu dikaji produk hukum yang berakar dan bersumber pada nilai-nilai budaya, moral dan agama. Penyelesaian tindak pidana umum dengan motif minor dapat dicapai melalui mediasi pidana, yang disebut dengan pendekatan keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam penafsiran tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan state of mind baru yang dapat digunakan untuk merespon kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dan pekerja hukum di Indonesia. . Jenis dan jumlah kejahatan yang ada di Kota Tarakan, untuk mengklasifikasikan jenis atau macam kejahatan yang kemungkinan dilakukan oleh warga Kota Tarakan. Kami mencoba merumuskan jenis-jenis tindak pidana, karena ada 42 jenis tindak pidana, baik tindak pidana berdasarkan KUHP (selanjutnya disebut: KUHP) maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selama 4 (empat) tahun terakhir, telah terjadi 29 jenis kejahatan yang dilakukan oleh penduduk Kota Tarakan, yaitu: kejahatan terhadap muatan umum; kejahatan yang membahayakan keselamatan umum orang atau harta benda; sumpah palsu atau pernyataan palsu; uang palsu; pemalsuan merek dagang/stempel; pemalsuan surat; kejahatan perjudian; meninggalkan orang yang membutuhkan bantuan; pemeliharaan; kejahatan terhadap kehidupan; buruk; menyebabkan kematian/cedera karena kelalaian; pencurian; pemerasan dan ancaman; gerhana; tipuan; menimbulkan kerugian bagi kreditur/penggugat; menghancurkan/merusak barang; kapal pesiar kejahatan; pemagaran kejahatan penerbitan/percetakan; kejahatan ekonomi; kejahatan korupsi; kejahatan senjata tajam/jam; tindak pidana Narkotika/Psikotropika; kejahatan agama; kejahatan korupsi; tindak pidana lainnya; pelanggaran; sementara kejahatan lainnya tidak terjadi. Polisi Resor (Polres) adalah rantai komando Kepolisian Negara Republik Indonesia di kabupaten/kota. Polisi Resor di perkotaan biasanya disebut sebagai "Polresta" (Polresta). "Polrestabes Kota Besar" biasanya digunakan untuk ibu kota provinsi. "Polres Resor" dipimpin oleh seorang Kepala Polisi Resor (Kapolres). Satuan reserse Polres Tarakan merupakan satuan dengan kasus terbanyak mulai dari kasus korupsi, tindak kekerasan dan lain sebagainya. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada sistem atau aturan yang diwarisi dari negara kolonial Indonesia, yaitu Belanda. Didalam prakteknya ditemukan terdapat daerah yang menerapkan pendekatan restorative justice, salah satunya di wilayah hukum Polres Tarakan. Dengan pendekatan keadilan restoratif ini, pendekatan ini menitikberatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini secara teori masih dirasakan dalam prakteknya, namun pandangan ini telah berkembang dan mempengaruhi kebijakan hukum dan praktek penegakan hukum di beberapa negara. Keadilan restoratif dianggap sebagai bentuk pemikiran baru yang dapat digunakan untuk menanggapi berbagai kejahatan dalam menanggapi ketidakpuasan (tidak menimbulkan efek jera) terhadap kinerja sistem peradilan pidana saat ini.