Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: ABINA ROTUA SIMAMORA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM KELUARGA (Studi Kasus Putusan No.169/Pid.Sus/2021/PN.Tar)

2022•Koleksi Perpustakaan

Abina Rotua Simamora, NPM 1740501058, dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK (Studi Kasus putusan perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN.Tar)” dibawah bimbingan, Mansyur, S.H.,M.H dan Mumaddadah, S.H.,M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan fisik dalam keluarga dalam penerapannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah ; 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan fisik dalam keluarga 2) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak sebagai korban kekerasan fisik dalam keluarga (studi kasus putusan perkara pidana nomor 169/Pid.Sus/2021/Pn.Tar). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu bentuk perlindungan yang diuraikan belum dilakukan terhadap anak sebagai korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana harus mengacu dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum, pada kasus tersebut dakwaan yang diberikan adalah dakwaan tunggal menggunakan Undang-undnag perlindungan anak pada pasal 80 dengan kurungan penjara selama 4 (empat) bulan. Dalam permasalahan tersebut terdakwa ialah orang tua kandung korban jika jaksa penuntut umum menggunakan Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga akan lebih spesifik dalam penjatuhan sanksi disebutkan dalam pasal ke 44 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM KELUARGA (Studi Kasus Putusan No.169/Pid.Sus/2021/PN.Tar)

2022•

Abina Rotua Simamora, NPM 1740501058, dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK (Studi Kasus putusan perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN.Tar)” dibawah bimbingan, Mansyur, S.H.,M.H dan Mumaddadah, S.H.,M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan fisik dalam keluarga dalam penerapannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah ; 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan fisik dalam keluarga 2) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak sebagai korban kekerasan fisik dalam keluarga (studi kasus putusan perkara pidana nomor 169/Pid.Sus/2021/Pn.Tar). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu bentuk perlindungan yang diuraikan belum dilakukan terhadap anak sebagai korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana harus mengacu dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum, pada kasus tersebut dakwaan yang diberikan adalah dakwaan tunggal menggunakan Undang-undnag perlindungan anak pada pasal 80 dengan kurungan penjara selama 4 (empat) bulan. Dalam permasalahan tersebut terdakwa ialah orang tua kandung korban jika jaksa penuntut umum menggunakan Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga akan lebih spesifik dalam penjatuhan sanksi disebutkan dalam pasal ke 44 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail