Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Keabsahan klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang keabsahan klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari klausul tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji ketentuan mengenai syarat sah perjanjian, asas kebebasan berkontrak, serta perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak memberikan kebebasan secara mutlak kepada para pihak dalam menentukan isi perjanjian. Klausul penahanan ijazah yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan syarat sah perjanjian dapat dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil analisis, ketidakabsahan tersebut pada prinsipnya hanya berlaku terhadap klausul penahanan ijazah, sedangkan ketentuan lain dalam perjanjian kerja yang memenuhi persyaratan hukum tetap berlaku. Pemberi kerja berkewajiban mengembalikan ijazah kepada pekerja dan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila penahanan tersebut menimbulkan kerugian.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Keabsahan klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak2026 · oai:ais:library-item:34276