Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan masalah pelanggaran administrasi serta upaya hukum bagi calon legislatif yang dinyatakan bersalah dan dibatalkan pencalonannya oleh KPU. Pentingnya pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, khususnya dalam konteks penegakan aturan mengenai persyaratan calon anggota legislatif. Kasus pelanggaran administrasi yang menimpa calon legislatif Kota Tarakan, EH, menjadi contoh konkret bagaimana Bawaslu berperan dalam menegakkan hukum, serta bagaimana mekanisme upaya hukum tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum, serta bahan nonhukum yang mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Kota Tarakan telah sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022, di mana Bawaslu berperan sebagai lembaga quasi judicial yang berwenang memutus pelanggaran administrasi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala, seperti keterbatasan waktu pemeriksaan, perbedaan tafsir hukum, dan resistensi dari pihak terlapor. Selanjutnya, calon anggota legislatif yang merasa dirugikan oleh putusan Bawaslu tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme gugatan ke PTUN, kasasi ke Mahkamah Agung, hingga permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini mencerminkan perlindungan terhadap hak politik warga negara, meskipun dalam praktiknya integritas pemilu sering kali lebih diprioritaskan dibandingkan kepentingan individu.