Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Gereja Katolik (Codex Iuris Canonici) dan Hukum Nasional

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perkawinan beda agama menurut Hukum Gereja Katolik serta keabsahannya menurut hukum nasional Indonesia dan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Gereja Katolik membedakan mixta religio dan disparitas cultus. Mixta religio merupakan perkawinan antara seorang Katolik dengan orang yang telah dibaptis tetapi tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik dan memerlukan izin dari otoritas Gereja, sedangkan disparitas cultus merupakan perkawinan antara seorang Katolik dengan orang yang tidak dibaptis yang menjadi halangan yang menggagalkan dan memerlukan dispensasi agar dapat dilangsungkan secara sah menurut hukum kanonik. Pemberian izin atau dispensasi tersebut disertai persyaratan tertentu yang berkaitan dengan kehidupan iman dan pendidikan anak. Sementara itu, hukum nasional Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian, perbedaan kedua sistem hukum tersebut terletak pada mekanisme pengaturannya, yaitu Hukum Gereja Katolik menyediakan mekanisme izin dan dispensasi dengan persyaratan tertentu, sedangkan hukum nasional menjadikan hukum agama dan kepercayaan sebagai dasar penentuan keabsahan perkawinan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Gereja Katolik (Codex Iuris Canonici) dan Hukum Nasional2026 · oai:ais:library-item:34186