Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pelaku usaha kuliner atas kerugian akibat reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial, serta menganalisis reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial sebagai perbuatan melawan hukum dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum kreator konten kuliner terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha kuliner. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung sumber bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reviu negatif tidak secara otomatis merupakan reviu destruktif yang menimbulkan akibat hukum karena pada dasarnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan hak konsumen untuk menyampaikan pengalaman terhadap barang dan/atau jasa yang digunakan. Reviu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara reviu yang disebarluaskan dengan kerugian pelaku usaha kuliner. Pertanggungjawaban hukum kreator konten kuliner dapat ditempuh melalui dua bentuk, yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan mekanisme penyelesaian litigasi maupun non litigasi (penyelesaian sengketa alternatif), dan pertanggungjawaban secara pidana jika unsur terpenuhi. Oleh karena itu penelitian ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial.