Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari mekanisme verifikasi negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 terkait kepastian hukum atas hak komunal tanah adat (tanah ulayat), serta mengidentifikasi dan mengkaji hambatan hukum dalam mekanisme verifikasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implikasi yuridis verifikasi negara berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menghasilkan kepastian hukum yang bersyarat, pengalihan beban pembuktian kepada masyarakat hukum adat, proses pengakuan hierarkis yang terkendala oleh kebijakan politik lokal, serta kesenjangan antara kejelasan prosedural dan prediktabilitas hukum (kesenjangan Radbruch). (2) Hambatan hukum dalam pelaksanaan verifikasi negara meliputi disharmoni regulasi (inkongruensi struktural) khususnya terkait pengecualian tanah yang telah dibebani hak atas tanah dan kontradiksi dalam pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) hambatan kelembagaan dan prosedural birokrasi (sangkar besi rasionalitas), pergeseran sistem pembuktian dari "hukum yang hidup" (living law) ke hukum administrasi, keterbatasan anggaran daerah dan kapasitas sumber daya manusia (defisit implementasi), serta kendala akibat politik hukum lokal (regulatory capture). Disarankan agar pemerintah merevisi peraturan teknis pendaftaran tanah adat dan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.