Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak luar kawin yang menimbulkan persoalan hukum serius terhadap status dan hak keperdataan anak yang dilahirkan, terutama terkait hak waris atas harta peninggalan ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas hubungan perdata anak dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah, misalnya melalui tes DNA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka peluang bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak waris melalui pembuktian hubungan nasab secara ilmiah, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala akibat perbedaan penafsiran aparat penegak hukum serta pluralisme hukum antara KUHPerdata, Hukum Islam, dan hukum adat yang masing-masing memiliki syarat berbeda dalam pengakuan hak waris anak luar kawin. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, pedoman penerapan yang seragam dari Mahkamah Agung, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan itsbat nikah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi hak waris anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan.