Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

AKIBAT HUKUM PERDATA ATAS PENCATATAN BLOKIR TANAH

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Hak atas tanah merupakan hak yang dijamin konstitusi berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan dilindungi melalui sistem pendaftaran tanah berdasarkan UUPA serta PP No. 24/1997. Namun, dalam praktiknya sengketa kepemilikan tanah kerap terjadi, sehingga hukum pertanahan mengenal mekanisme pencatatan blokir sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 sebagai upaya preventif untuk mencegah peralihan hak secara sepihak selama sengketa berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pencatatan blokir tanah sebagai bentuk perlindungan hukum perdata bagi pihak yang berkepentingan, serta menganalisis akibat hukum perdata yang timbul dari pencatatan blokir tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif, yang dianalisis secara normatif deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan blokir tanah merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara dan preventif untuk menjaga status quo atas bidang tanah yang sedang disengketakan, yang hanya dapat diajukan oleh pemilik/kuasanya, instansi pemerintah yang berwenang, atau pengadilan disertai bukti dan alasan yang jelas, sehingga tidak melahirkan hak kebendaan baru maupun menghapus hak milik pemegang sertipikat. Akibat hukumnya, kewenangan pemegang hak untuk mengalihkan atau membebani tanahnya, baik melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun pembebanan hak tanggungan, menjadi tertahan sementara, sehingga PPAT dan Kantor Pertanahan wajib menolak pembuatan akta maupun pendaftaran atas objek yang diblokir, sementara perjanjian yang telah dibuat tetap sah namun pelaksanaannya tertunda sampai blokir dicabut. Penelitian ini juga menemukan bahwa pencatatan blokir yang muncul setelah hak tanggungan didaftarkan dapat menghambat pelaksanaan hak preferen kreditor pemegang hak tanggungan, serta bahwa permohonan blokir yang diajukan tanpa dasar hukum yang sah atau dengan itikad buruk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan agar Badan Pertanahan Nasional memperketat verifikasi substansi permohonan blokir dan agar pemohon mengajukan permohonan dengan itikad baik serta menindaklanjutinya dengan upaya hukum yang tepat sebelum jangka waktu blokir berakhir.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1AKIBAT HUKUM PERDATA ATAS PENCATATAN BLOKIR TANAH2026 · oai:ais:library-item:34082