Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembatasan operasional angkutan berbasis daring di kawasan Bandara Juwata Tarakan serta mengkaji implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode analisis kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis menggunakan Teori Implementasi Kebijakan menurut Thomas B. Smith. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan bersifat restriktif, di mana angkutan berbasis daring hanya diizinkan menurunkan penumpang namun dilarang menjemput penumpang di lingkungan bandara. Pengaturan ini belum didukung peraturan teknis tertulis maupun perjanjian kerja sama resmi dengan penyedia layanan, dan lebih mengutamakan perlindungan terhadap taksi konvensional. Penerapan kebijakan tersebut berdampak negatif pada hak-hak konsumen: terganggunya aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan karena penumpang harus berjalan kaki sejauh 700 meter hingga 1 kilometer keluar kawasan terminal; terbatasnya hak memilih jasa transportasi; kurangnya sosialisasi sehingga hak memperoleh informasi yang benar tidak terpenuhi; serta terabaikannya hak atas harga yang wajar karena tarif taksi bandara jauh lebih mahal. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa kebijakan pembatasan belum selaras dengan prinsip perlindungan konsumen. Oleh karena itu, disarankan agar pengelola bandara menyediakan zona penjemputan khusus, menyusun perjanjian kerja sama yang adil, dan meningkatkan transparansi informasi. Pemerintah daerah diharapkan menerbitkan regulasi yang jelas dan melakukan mediasi, sedangkan Kementerian Perhubungan perlu menyusun petunjuk teknis operasional angkutan berbasis aplikasi di seluruh bandara di Indonesia