Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman peraturan perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Tarakan secara parsial dan simultan, serta mengetahui efektivitas dan kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif verifikatif. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di SAMSAT Kota Tarakan serta data sekunder dari UPTD SAMSAT Kota Tarakan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linier berganda, uji parsial (uji t), uji simultan (uji F), koefisien determinasi (R²), serta analisis efektivitas dan kontribusi dengan bantuan STATA 17. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pemahaman peraturan perpajakan (0,017 0,05) dan sanksi pajak (0,000 0,05) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, kedua variabel juga berpengaruh signifikan dengan nilai probabilitas F sebesar 0,0000 0,05. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,3511 menunjukkan bahwa 35,11% variasi kepatuhan wajib pajak dijelaskan oleh variabel penelitian, sedangkan 64,89% dipengaruhi faktor lain. Selain itu, penerimaan PKB selama tahun 2021-2024 berada pada kategori efektif, sedangkan kontribusinya terhadap PAD tergolong sedang. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman peraturan perpajakan dan penerapan sanksi pajak yang konsisten dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan PKB dan PAD Kota Tarakan.