Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap anak pengguna sepeda motor listrik berbasis baterai di Kota Tarakan, serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap anak pengguna sepeda motor listrik berbasis baterai di Kota Tarakan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya penggunaan sepeda motor listrik oleh anak di bawah umur tanpa memenuhi persyaratan administratif seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga menimbulkan potensi pelanggaran dan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghubungkannya dengan kenyataan di lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum menghadapi kendala utama berupa kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena sepeda motor listrik belum diatur secara jelas sebagai kendaraan bermotor. Kekosongan regulasi ini menyebabkan aparat penegak hukum tidak memiliki dasar normatif yang kuat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, yang menegaskan pentingnya asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), yakni seseorang tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang pasti. Dalam praktiknya, aparat kepolisian lebih mengutamakan pendekatan persuasif berupa teguran dan pembinaan dibandingkan penindakan tegas, sehingga penegakan hukum belum efektif dan belum menimbulkan efek jera. Akibat hukum terhadap anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menekankan pembinaan, diversi, dan restorative justice, serta keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan dan tanggung jawab moral. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi khusus sepeda motor listrik yang mengatur batas usia, standar keselamatan, registrasi, dan identifikasi kendaraan, penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sosialisasi hukum yang meluas, serta pembinaan anak yang terukur, sehingga diharapkan tercipta kepastian hukum, keselamatan lalu lintas, dan perlindungan hukum bagi anak di Kota Tarakan.