Abstrak
Halusinasi merupakan gangguan persepsi yang menyebabkan seseorang merasakan sesuatu yang tidak nyata. Salah satu bentuknya adalah halusinasi pendengaran, yaitu kondisi di mana individu mendengar suara atau bisikan yang tidak berasal dari sumber eksternal. Suara tersebut sering kali bersifat memerintah dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Penanganan halusinasi tidak hanya dilakukan dengan terapi farmakologis, namun juga dapat dilakukan melalui pendekatan nonfarmakologis. Salah satu metode nonfarmakologis yang terbukti efektif adalah terapi musik klasik. Musik klasik memiliki irama yang tenang dan menimbulkan rasa damai, sehingga dapat membuat tubuh dan pikiran menjadi lebih rileks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas terapi musik klasik dalam menurunkan tingkat halusinasi pendengaran pada klien dengan gangguan jiwa. Tiga orang klien dengan gangguan jiwa yang mengalami halusinasi pendengaran diberikan terapi musik klasik selama tiga hari. Sebelum dan sesudah terapi, dilakukan pengukuran tingkat halusinasi menggunakan Auditory Hallucination Rating Scale (AHRS). Hasil menunjukkan penurunan skor yang signifikan. Pada hari pertama, Tn. R mengalami penurunan skor dari 25 menjadi 23 (kategori berat), Tn. A dari 36 menjadi 28 (kategori sangat berat ke berat), dan Tn. N dari 34 menjadi 26 (kategori sangat berat ke berat). Pada hari kedua, Tn. R dari 25 menjadi 21 (berat ke sedang), Tn. A dari 25 menjadi 22 (berat ke sedang), dan Tn. N dari 27 menjadi 23 (kategori berat, namun tetap menunjukkan penurunan). Pada hari ketiga, Tn. R dari 13 menjadi 10 (sedang ke ringan), Tn. A dari 24 menjadi 18 (berat ke sedang), dan Tn. N dari 22 menjadi 16 (kategori sedang). Selain penurunan skor Auditory Hallucination Rating Scale (AHRS), respon emosional klien menunjukkan ketenangan dan kenyamanan setelah terapi. Hasil ini menunjukkan bahwa terapi musik klasik efektif dalam menurunkan intensitas halusinasi pendengaran dan dapat dijadikan sebagai intervensi nonfarmakologis yang mendukung pemulihan klien dengan gangguan jiwa.