Abstrak
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Hukum Program Kota Layak Anak dalam Upaya Pemenuhan Hak-hak Anak di Kota Tarakan serta apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di Kota Tarakan melalui indikator kota layaak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu suatu pendekatan yang digunakan dengan terjun langsung ke lapangan dengan cara melakukan penelitian dengan studi kepustakaan dan wawancara mengamati objek penelitian yang bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang permasalahan dan keadaan serta interaksi lingkungan suatu unit sosial. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi kebijakan hukum program Kota Layak Anak dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di Kota Tarakan sudah terdapat komitmen dari Pemerintah Kota Tarakan melalui Peraturan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021Tentang Kebijakan/Kota Layak Anak dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yaitu 5 klaster dan 24 indikator capaian, namun masih terdapat berbagai kendala dalam program-program pemenuhan hak-hak anak pada lima klaster. Kendala tersebut ialah data yang tidak lengkap secara menyeluruh, Beberapa standarisasi ramah anak yang belum terpenuhi dan Sosialisasi Konvensi Hak Anak belum merata dan masih terdapat beberapa kendala pada masing-masing klaster pemenuhan hak Anak.