Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH PERAIRAN KALIMANTAN UTARA MELALUI KETERLIBATAN DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Tujuan Penelitian: Untuk mengkaji kewenangan hukum Polisi Perairan sebagai wujud dari konsep penegakan hukum di wilayah Laut Territorial Provinsi Kalimantan Utara. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan kewenangan hukum dalam kerangka penegakan hukum di wilayah laut teritorial Provinsi Kalimantan Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Sehubungan dengan itu, maka penedekatan masalah yang digunakan adalah Pertama, pendekatan perundang-undangan, yakni melakukan analisis terhadap kewenangan hukum Polisi Perairan sebagai wujud dari konsep penegakan hukum di wilayah Laut Territorial Provinsi Kalimantan Utara melalui tinjauan beberapa undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, pendekatan Konseptual, melalui pendekatan ini, penulis hendak menggali serta memformulasikan konsep kewenangan hukum Polisi Perairan dalam kerangka penegakan hukum di wilayah Laut Territorial Provinsi Kalimantan Utara. Hasail penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Ditpolairud Polda Kalimantan Utara sebagai wujud dari konsep penegakan hukum di wilayah Laut Teritorial Provinsi Kalimantan Utara, adalah kewenangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Kewenangannya dalam kerangka penegakan hukum pidana khususnya penegakan hukum tindak pidana narkotika adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Lingkup kewenangan dari Ditpolairud pada Polda Kalimantan Utara adalah melakukan penegakan hukum pidana hanya pada batas laut teritorial 12 mil laut pada kawasan Provinsi Kalimantan Utara, dimana kawasan teritorial dimaksud adalah merujuk kepada Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan kewenangan hukum dalam kerangka penegakan hukum di wilayah laut teritorial Provinsi Kalimantan Utara, antara lain: faktor tumpang tindihnya kewenangan; faktor Masih Kurang Memadainya Jumlah Personil Aparat Polisi Perairan; Faktor Sarana dan Prasarana..

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH PERAIRAN KALIMANTAN UTARA MELALUI KETERLIBATAN DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA2025 · oai:ais:skripsi:6760