Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait faktor penyebab terjadinya tindak pidana aborsi, serta bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelasakan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahanpermasalahan yang ada dalama penelitian ini, berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya aborsi faktor sosial, ekonomi, kesehetan, dan hukum serta kehamilan di luar nikah atau usia muda dan kehamilan akibat perkosaan dapat mendorong seseorang melakukan aborsi. Dan terkait penerapan sanksi hukumnya kepada pelaku tindak pidana aborsi yaitu penerapan hukuman sudah tepat dikenakan hukuman penjara, namun impelmentasi putusan hakim tidak sesuai dikarenkan hanya dikenakan penjara 4,5 tahun seharusnya terdakwa bisa dikenakan lebih dari itu karena terdakwa telah melakaukan tindakan aborsi sebanyak tiga kali dan terdakwa bukan dokter spesialis Dokter kandung dan tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).