Abstrak
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dengan diterbitkannya peraturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadikan PBB-P2 sebagai pajak baru yang dipungut oleh daerah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tarakan tahun 2013-2022 dan bagaimana kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tarakan tahun 2013-2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tarakan tahun 2013-2022 dan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tarakan tahun 2013-2022. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 Kota Tarakan tahun 2013-2022 termasuk kedalam kriteria nilai cukup efektif. Untuk kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah Kota Tarakan tahun 2013-2022 secara keseluruhan termasuk kedalam kriteria kurang. Pemerintah daerah Kota Tarakan perlu untuk lebih meningkatkan penerimaan PBB-P2, sehingga kedepannya akan menghasilkan nilai efektivitas dan kontribusi yang optimal.