Abstrak
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui posisi keputusan sidang lembaga adat dalam sistem peradilan perdata indonesia. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, kedudukan keputusan sidang lembaga adat dalam hukum posistif di indonesia dan kekuatan hukum keputusan sidang lembaga adat sebagai alat bukti dalam peradilan perdata di indonesia. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif,dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum putusan sidang lembaga adat yang dituangkan secara tertulis tersebut dapat dipersamakan dengan surat atau bukti surat sebagaimana ketentuan mengenai alat bukti dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 284 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) dan Pasal 1866 Burgerlijk Wetboek (BW) Sedangkan terkait dengan Kedudukan Sidang Lembaga Adat undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sendiri mengakui keberadaan peradilan Desa Adat atau Sidang Lembaga Adat yang berfungsi untuk memutus maupun mendamaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat. Kelembagaan pengadilan adat merupakan pengadilan yang hidup dalam praktek sehari-hari di desa adat (masyarakat hukum adat) Kata Kunci : Keputusan, Sidang Lembaga Adat, Kedudukan Keputusan, Kekuatan Hukum Keputusan,