Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALINAU SEBAGAI PENEGAK HUKUM PERATURAN DAERAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah MAIRON Pelaksanaan fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan selalu menjadi topik hangat untuk di bicarakan, hal ini disebabkan Satpol PP merupakan unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan kewenangan satuan polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah.. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu;pertama, Implementasi kewenangan satpol PP sebagai penegak ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, kedua.Kendalah kewenangan Satpol PP Sebagai Penegak ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa;Implementasi kewenangan Satpol PP sebagai penegak ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, Kepala Satpol PP Kabupaten Malinau dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di Kabupaten. Selain itu Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Dan kendalah Satpol PP dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penegak hukum peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman, Serta Perlindungan Masyaraka antara lain : Jumlah anggota satuan polisi pamong praja yang kurang; Kurangnya fasilitas operasional dalam melaksanakan tugas; Belum tersedianya anggota polisi pamong praja yang mempunyai jabatan fungsional; Kondisi geografis yang sangat luas sehingga jarak tempuh untuk mencapai lokasi cukup lama; Masyarakat yang semakin dinamis dari aspek kesadaran sosial dan kesadaran hukum. Kata Kunci, Kewenangan, Penegak Hukum, Peraturan Daerah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALINAU SEBAGAI PENEGAK HUKUM PERATURAN DAERAH2024 · oai:ais:skripsi:5006