Abstrak
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PERADILAN ADAT LUNDAYEH TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT NGARO TANA (PENYEROBOTAN LAHAN) ABSTRAK Berdasarkan konsep negara hukum, kepastian hukum tidak hanya bisa dicapai hanya dengan argumen yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Indonesia sebagai negara hukum tidak hanya berdasarkan pada hukum, tetapi juga melihat perkembangan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat. Keberadaan hukum adat dalam upaya penyelesaian kasus masih memiliki tempat dan diadopsi dan diimplementasikan di berbagai komunitas hingga saat ini. Berbagai jenis sistem untuk mengimplementasikan penyelesaian sengketa melalui lembaga adat untuk menyelesaikan kasus pidana adalah proses di luar pengadilan atas keinginan dan perjanjian yang dapat diterima oleh semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian tindak pidana adat Ngaro Tana (Penyerobotan Lahan) dan efektivitas penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana Ngaro Tana (Penyerobotan Lahan) pada masyarakat hukum adat Lundayeh di kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Dan juga dengan melakukan pengambilan data secara langsung dari dokumen yang isinya berkaitan dengan masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan Jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) mekanisme penyelesaian tindak pidana Ngaro Tana (Penyerobotan Lahan)pada masyarakat hukum adat Lundaye adalah dengan melakukan penyelesaian dan pemberian sanksi adat oleh hakim adat,(2)Untuk mengetahui sejauh mana Negara mengakui terhadap sistem peradilan penyelesaian kasus–kasus pidana yang diselesaikan melalui hukum adat, sehingga apa yang diputuskan dalam penyelesaian hukum adat merupakan sebuah kepastian hukum yang kuat dan diakui oleh negara sebagai suatu sistem peradilan yang Sah. Kata Kunci: Tindak Pidana, Hukum Adat Lundaye, Ngaro Tana (Penyerobotan Lahan),