Abstrak
Judul Tesis ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Malinau Utara. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni peran Satlinmas dalam kehidupan masyarakat, dilihat dari Pasal 87 Perda Kab. Malinau Nomor 5 Tahun 2020 dan Upaya Pemerintah Kecamatan Malinau Utara dalam penyelenggaraan Trantibum. Metode penelitian hukum ini yakni yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah melakukan observasi/pengamatan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa peran Satlinmas dalam kehidupan masyarakat, dilihat dari Pasal 87 Perda Kab. Malinau Nomor 5 Tahun 2020 sudah cukup baik, khususnya dalam memimalisir pelanggaran hukum/krimintalitas, namun dalam pelaksanaannya masih kurang maksimal karena tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai serta jumlah anggota Satlinmas yang ada masih terbatas dengan kondisi luasnya wilayah yang harus dijaga, dan SDM (Sumber Daya Manusia) dari segi usia yang sudah cukup tua dan kurang produktif, ditambah ada anggota Satlinmas yang tidak aktif melaksanakan tugas, hal ini karena tidak adanya aturan dan ketentuan yang tegas dalam menyaring secara ketat akan rekrutmen anggota Satlinmas, agar didapatkan anggota Satlinmas dengan usia yang masih produktif (muda) dan memiliki kualitas kerja yang baik. Sedangkan Upaya Pemerintah Kecamatan Malinau Utara dalam penyelenggaraan Trantibum juga sudah cukup baik, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala dalam optilamisasi pengawasan kepada anggota Satlinmas yang ada, karena kurangnya staf pada Seksi Trantibum Kecamatan Malinau Utara yang hanya berjumlah 4 (empat) orang, serta tidak adanya kendaraan operasional yang dapat mendukung kegiatan pengawasan terhadap anggota Satlinmas di lapangan, sehingga perlu adanya penambahan personil pada Seksi Trantibum dan diberikan kendaraan operasional untuk pengawasan di lapangan. Kata Kunci : Satlinmas, Trantibum, Kriminalitas.