Abstrak
Abstrak Sengketa konstruksi merupakan bagian dari sengketa bisnis.Arbitrase merupakan salah satu model pilhan penyelesaian sengketa konstruksi. Dalam penelitian ini, digunakan tipe penelitian hukum normative, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menjelaskan kedudukan para pihak dalam kontrak kerja jasa konstruksi antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia jasa Konstruksi serta menjelaskan model penyelesaian sengketa jasa konstruksi antara pemerintah daerah dengan penyedia jasa konstruksi. Setelah melakukan penelitian ditemukan bahwa dalam kontrak konstruksi keduduksn para pihak setara dan seimbang, dimana para pihak berupaya untuk menjaga agar hak dan kepentingannya dilindungi oleh hukum. Para pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak jasa konstruksi masing-masing diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuataan rancangan kontrak dan mempelajarinya untuk kemudian disepakati dan dilaksanakan. Namun dalam praktek, kedudukan pengguna barang jasa dengan penyedia jasa konstruksi sering dalam keadaan tidak seimbang, pengguna barang jasa konstruksi sering berada dalam kedudukan yang lebih kuat, sedangkan penyedia jasa konstruksi berada dalam kedudukan yang lemah sehingga cenderung menuruti syarat yang diajukan oleh pengguna jasa. Sedangkan model penyelesaian sengketa jasa konstruksi antara pemerintah daerah dengan penyedia jasa konstruksi salah satunya melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase didasarkan pada klausula arbitrase dan perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum atau setelah timbulnya sengketa. Perjanjian arbitrase dan klausula arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak berdasarkan kesepakatan. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda serta asas itikad baik yang termuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan syarat sahnya suatu perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian arbitrase tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.