Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis model preventive dalam akuntabilitas dan menganalisis peran pemerintah daerah dalam pengawasan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, model preventive dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan akuntabilitas pengelolaan dana desa Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan model preventive dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa Kabupaten Malinau adalah melihat realisasi program-program dan kegiatan – kegiatan dalam proses pengelolaan keuangan yang di rencanakan setiap tahun anggaran, dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan akuntabilitas pengelolaan dana desa dikabupaten malinau dalam pelaksanaannya dijalankan dengan fungsional mulai dari inspektorat, pendamping desa, pendamping kecamatan dan BPD. Sehingga partisipasi Masyarakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa pada aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Malinau, sehingga semakin besar partisipasi Masyarakat maka akuntabilitas pengelolaan dana desa akan semakin bagus