Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KARENA TARGET KINERJA TIDAK TERCAPAI

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Tesis dengan judul Aspek Hukum Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Target Kinerja Tidak Tercapai. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena tidak tercapai target kinerja menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana aspek keadilan terhadap PNS yang diberhentikan karena target kinerja tidak tercapai berdasarkan PP No 30 Tahun 2019 dan menganalisis bagaimana mekanisme pemberhentian PNS karena target kinerja tidak tercapai. Metode penelitian dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menitikberatkan pada norma atau kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundangan, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan metode yang digunakan dalam dalam pengumpulan data adalah metode library research dan digital library dan permasalahan dianalisis melalui proses penalaran hukum (legal reasoning). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; aspek keadilan atas pemberhentian secara hormat sebagai PNS karena tidak tercapai target kinerja sangat berdampak kepada keberlangsungan kehidupan seorang PNS beserta keluarganya karena pemberhentiannya mengakibatkan kehilangan kedudukan dan status sebagai PNS serta kehilangan pendapatan bahkan juga kehilangan jaminan pensiun karena masa kerja belum mencapai. Jaminan pensiun merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah dan merupakan jaminan di hari tua. Meskipun PNS yang diberhentikan dengan hormat karena target kinerja tidak tercapai sebagai PNS dikarenakan faktor-faktor tertentu, tetapi PNS tersebut sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan mekanisme pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, dilakukan sebagai berikut: diusulkan oleh: PPK kepada Presiden bagi PNS menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau PyB kepada PPK bagi PNS menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Kata Kunci: Aspek Hukum, Pemberhentian,, Pegawai Negeri Sipil, Kinerja.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KARENA TARGET KINERJA TIDAK TERCAPAI2024 · oai:ais:skripsi:4907