Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA TANJUNG KERANJANG DENGAN DESA BATU LIDUNG MELALUI LEMBAGA ADAT DI KABUPATEN MALINAU

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian sengketa batas Desa Tanjung Kerangjang dengan Desa Batu Lidung dengan menggunakan peraturan perundangan undang belum membuahkan hasil. Kemudian Lembaga Adat mengambil inisiatif menyelesaikan sengketa batas Desa Tanjung Kerangjang dengan Desa Batu Lidung berbasis hukum Adat. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui apakah Lembaga Adat mampu menyelesaikan sengketa batas Desa Batung dengan Desa Tanjung Keranjang.. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama, Peranan Lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara desa Tanjung Keranjang dengan Desa Batu Lidung, kedua; Penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara desa Tanjung Keranjang dengan Desa Batu Lidung. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Peranan kepala adat dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Tanjung Keranjang dengan Desa Batu Lidung melalui mediasi di Kabupaten Malinau yakni; sebagai Fasilitator yang memfasilitasi/penghubung para pihak yang bersengketa sebelum proses mediasi; sebagai Mediator/mediasi kedua belah pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Desa Tanjung Keranjang dengan Batu Lidung; sebagai pemimpin peradilan adat dalam proses penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Desa Tanjung Keranjang dengan Batu Lidung dan sebagai hakim perdamaian dalam proses pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Desa Tanjung Keranjang dengan Batu Lidung pada saat proses musyawarah mufakat. Penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Desa Tanjung keranjang dengan Desa Batu Ldung dilakukan dengan melibatkan lembaga Adat. Lembaga Adat dalam penyelesaiannya menggunakan model mediasi dengan memanfaatkan nilai nilai kearifan lokal masyarakat hukum adat baik di desa Tanjung Keranjang maupun Desa batu Lidung Kata Kunci, Penyelesaian Sengketa, Batas Desa, Lembaga Adat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA TANJUNG KERANJANG DENGAN DESA BATU LIDUNG MELALUI LEMBAGA ADAT DI KABUPATEN MALINAU2024 · oai:ais:skripsi:4896