Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PEMENUHAN HAK HAK NORMATIF TENAGA KERJA SEBAGAI PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Pemenuhan Hak Hak Normatif Tenaga Kerja Sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia LABAN SAMSOPIAN Hak normatif pekerja adalah hak hak tenaga kerja yang diatur dalam peraturan tertulis, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Perusahaan maupun dalam perjanjian kerja. Karena itu hak normatif sebagai bagian dari hak asasi pekerja. Sehingga pemenuhan hak normatif pekerja merupakan implementasi dari pemenuhan hak asasi manusia. Penelitian ini ingin menjelaskan tentang pemenuhan hak hak normatif pekerja sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja pasca berlakunya Undang-Undang No. 6 tahun 2023 dan Upaya Pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif tenaga kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang Ketenagakerjaan yang terangkum dalam Pasal 81 maka belumlah mengakomodir jaminan hak-hak bagi pekerja. Jaminan hak pekerja yang secara pokok semestinya mendapat jaminan perlindungan hukum tetapi apabila dikaitkan dengan isu yang diangkat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan upaya Pemenuhan hak-hak normatif pekerja dari perspektif Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebaliknya pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mentaati hak normatif dalam setiap pemberian kerja. Hak normatif pekerja yang bersifat sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang yakni: hak cuti, kawin, libur resmi. Pembatasan pekerjaan anak dan perempuan pada malam hari serta beberapa tunjangan fasilitas sosial yakni: tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan pemeliharaan kehadiran, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, transport, tunjangan anak/isteri/suami sesuai kemampuan dari perusahaan, perlindungan tenaga kerja terhadap sosial ekonomi yakni berupa asuransi sosial sebagai kewajiban perusahaan, dan pembayaran preminya dibayar oleh perusahaan dan pekerja Kata Kunci, Hak Normatif, Tenaga kerja, Perlindungan hukum Hak Asasi Manusia.,

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PEMENUHAN HAK HAK NORMATIF TENAGA KERJA SEBAGAI PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA2024 · oai:ais:skripsi:4889