Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Aspek Hukum Penerapan Inaportnet Dalam Sistem Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, prinsip-prinsip hukum pelayaran yang mendasari penerapan inaportnet dalam sistem pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dan Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dengan mengambil studi pada KSOP Pelabuhan Klas III Tarakan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsisp-prinsip Penerapan Inaportnet di Pelabuhan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 154 tahun 2015 tentang Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) On line di pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 192 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 157 tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus barang di pelabuhan, memangkas waktu pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien, menurunkan biaya logistic dan sebagai langkah transparansi pelayanan di pelabuhan. Sedangkan Efektfitas Penggunaan sistem Inaportnet dalam pelayanan kapal dan barang dipelabuhan sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya optimal karena dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala-kendala teknis. Harus ada evaluasi dalam pengunaan sistem inaportnet guna untuk meminimalisir terjadinya error service dalam penerapan system inaportnet dan inaportnet sebagai wadah online dalam pelayanan di kantor KSOP Kelas IIII Kota Tarakan merupakan upaya untuk mempermudah pelayanan kapal sehingga menjadi teratur dam efisien dalam pelayanannya.