Abstrak
IMPLEMENTASI DIVERSI PADA ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Abstrak Pemberlakukan Diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak mejelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum wajib diberlakukan diversi, tetapi dalam tindak pidana narkotika pada anak tidak dapat diselesaikan melalui metode penyelesaian diversi yang berpedoman dalam Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena tidak terdapatnya unsur pemberlakuan diversi dalam Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2014. Maka penelitian ini memfokuskan mengapa penerapan diversi pada anak yang berkonflik dalam perkara narkotika di Kota Tarakan tidak dapat diterapakan dan apa saja yang menjadi hambatan sehingga diversi tidak dapat diberlakukan dalam perkara narkotika pada anak. Penulisan ini membahas apa saja yang menjadi penghambat dalam pemberlakuan metode diversi pada anak, dengan menggunakan metode penelitian empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini membahas problematika penerapan diversi pada anak dalam tindak pidana narkotika serta hambatan dari segi peraturan dan penegak hukum tentang mengapa diversi tidak dapat diterapkan pada anak dalam perkara narkotika .