Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA MELALUI YouTube ABSTRAK Pelanggaran Hak Cipta salah satunya adalah mengcover lagu tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Cover merupakan suatu hal dengan menyanyikan ulang sebuah lagu oleh orang lain baik dengan izin maupun tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Contohnya pada kasus yang dijelaskan penulis Nagaswara merupakan Pemegang Hak Cipta sebuah lagu yang dicover oleh Gen Halilintar dengan cara mengubah lirik kemudian diunggah ke media sosial YouTube tanpa seizin Nagaswara. Oleh sebab itu, Nagaswara menggugat pihak Gen Halilintar dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui YouTube. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-terapan dengan tipe judicial case study. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa cover sebuah lagu menurut pertimbangan hakim dalam Putusan MA No.910 K/Pdt.Sus HKI/2020 merupakan pelanggaran hak cipta yaitu hak moral dan hak ekonomi. Akibat hukum dari Putusan MA No.910 K/Pdt.Sus HKI/2020 yaitu Nagaswara memperoleh ganti kerugian materiil, sedangkan Gen Halilintar membayar tuntutan ganti rugi dan seluruh biaya perkara pada semua tingkat pengadilan.