Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendesekripsikan bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan dalam konteks Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa mulai dari tahap perencanaan, penerimaan dan pengeluaran merupakan dana di Pemerintah Desa selama tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pada tahap pelaksanaan, pengeluaran dan penerimaan telah dilakukan melalui rekening kas desa. Pada tahap penatausahaan, Kaur Keuangan Desa Salimbatu telah mencatat setiap masukan dan pengeluaran ke dalam buku kas umum. Pada tahap pelaporan, Kepala Desa Salimbatu telah mengirimkan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pencapaian kegiatan melalui Camat. Pada tahap pertanggungjawaban, Kepala Desa juga telah berhasil melaporkan hasil realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Camat yang terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret. Dapat disimpulkan bahwa Akuntabilitas Pemgelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Salimbatu dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban telah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.