Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewajiban pemerintah Kota Tarakan dalam Meningkatkan Kepariwisataan. Kedua, kewenangan pemerintah Kota Tarakan dalam Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Badan promosi pariwisata daerah merupakan badan swasta yang bersifat mandiri dan pemerintah berwenang dalam pembentukan badan promosi pariwisata daerah tersebut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban pemerintah daerah Kota Tarakan dalam pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang dimana di Kota Tarakan tersebut belum di bentuk badan promosi pariwisat daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang di lakukan dengan mengakses jurnal-jurnal serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari salah satu narasumber yang ada di Dinas Pariwisata Kota Tarakan. Kemudian data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan, Buku, Jurnal, Artikel, Peraturan Daerah, dan data pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan dalam Pengelolaan Pariwisata Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Tarakan belum memenuhi kewenangannya dalam pembentukan badan promosi pariwisata di Kota Tarakan. Pembentukan badan promosi pariwisata daerah Kota Tarakan sudah ada ditahap pemikiran oleh pemerintah Daerah, sehingga dalam pembentukan badan promosi pariwisata daerah tersebut pemerintah harus segera membentuk peraturan yang mengatur tentang badan promosi pariwisata daerah dan melihat apakah ada urgensi yang mengharuskan pemerintah daerah untuk membentuk badan promosi pariwisata daerah di Kota Tarakan. Pembentukan badan promosi pariwisata daerah di Kota Tarakan harus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah dalam pembentukan badan promosi pariwisata dapat segera menginisiasi peraturan daerah yang mengatur tentang badan promosi pariwisata daerah agar pariwisata yang ada di Kota Tarakan dapat lebih terarah dan lebih berkembang.

Kata kunci

Badan Promosi Pariwisata, Kewenangan, Pemerintah Daerah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA2023 · oai:ais:skripsi:4463