Abstrak
Indonesia adalah negara hukum dimana negara menurut Logeman adalah suatu organisasi sosial yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat. Sedangkan menurut Achmad Ali, hukum adalah "seperangkat peraturan atau tindakan yang terorganisir dalam suatu sistem untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat".