Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan pasal 1321 BW tiada kesepakatan yang sah diberikan karena ancaman atau paksaan (dwang atau bedreiging), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), dan penipuan (bedrog). Selain yang disebutkan pasal 1321 BW di dalam praktik peradilan hukum perdata juga dikenal dengan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden yang tercermin dari yurisprudensi dan doktrin. Penyalahgunaan keadaan pada dasarnya mengajarkan bahwa suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan, jika ternyata pihak yang lemah secara sosial ekonomi dimanfaatkan oleh pihak lainnya terdorong untuk melakukan suatu perjanjian. Di indonesia belum ada sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan penyalahgunaan keadaan ini. Hukum perdata tidak mencantumkan penyalahgunaan keadaan sebagai salah satu alasan pembatalan perjanjian, tetapi dalam praktik pengadilan di mungkinkannya sebagai alasan baru untuk membatalkan suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan konseptual dalam menjawab isu hukum yang diangkat dilihat dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, dan pendekatan kasus yang mana penulis mengangkat 3 putusan hakim yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan sebagai acuan dalam menjawab isu hukum yang diangkat, hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan keadaan memiliki karakteristik sebagai tolak ukur dalam menilai terjadinya penyalahgunaan keadaan serta akibat hukum yang ditimbulkan apabila dalam perjanjian tersebut ditemukannya perjanjian. Dalam hal ini hakim sebagai penjabat negara yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang menggunakan penyalahgunaan keadaan sebagai pertimbangan hukum agar dapat menghasilkan putusan yang adil yang kemudian dijadikan yurisprudensi oleh hakim sesudahnya.