Abstrak
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI SARANA PENGUASAAN HAK MILIK TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING ABSTRAK Didalam hal memiliki tanah di Indonesia orang asing ataupun badan hukum asing secara tegas tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah, melainkan hanya diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa Bangunan. Hal ini secara garis besar sudah di atur dalam Pasal 41&42 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Selain itu Perjanjian nominee memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian namun jelas melanggar syarat obyektif suatu perjanjian karena causanya atau sebabnya adalah palsu atau terlarang karena perjanjian itu mengakibatkan dilanggarnya Pasal 26 ayat (2) UUPA. Lebih lanjut di dalam Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dirumuskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Hal ini merupakan ujung tombak dari perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah.