Abstrak
Makanan dan minuman yang di produksi harus diperhatikan untuk memenuhi standar kesehatan dengan mendaftar produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat sebagai jaminan bahwa makanan dan minuman yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait perlindungan konsumen terhadap Produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) penjualan Online di Social Media yang tidak bersertifikat produksi dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap pelaku usaha Produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) penjualan Online di Social Media yang tidak bersertifikat produksi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, penelitian dilakukan di Kota Tarakan. Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data secara wawancara dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian yang pertama, perlindungan konsumen yang dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, melakukan sidak ketempat produksi, memberikan pembinaan dan peringatan kepada produk yang tidak memiliki sertifikat P-IRT, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Hasil dari penelitian yang kedua, dalam pengawasannya Dinas Kesehatan melakukan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) serta melakukan test setelahnya, untuk mendapatkan sertifikat PKP, pelaku usaha harus memiliki nilai minimal 60, dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan ketempat produksi, saat melakukan permohonan sertifikat P-IRT maupun telah memiliki sertifikat P-IRT