Abstrak
Pembukaan rekening yang dilakukan oleh nasabah di bank menggunakan Perjanjian baku sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi konsumen. Tujuan dari diterapkannya perjanjian tersebut adalah agar transaksi dapat menjadi lebih efisien, menghemat waktu dan tidak memakan banyak biaya. Dikarenakan perjanjian tersebut telah ditetapkan sebelumnya dan secara sepihak oleh pihak bank, maka nasabah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi mengenai isi dari perjanjian tersebut. hal ini mengakibatkan posisi nasabah menjadi lebih lemah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang didapat, dalam pembukaan rekening di bank, terdapat beberapa klausul yang melanggar Peraturan perundang-undangan. Klausul yang tidak sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen dinyatakan batal demi hukum dan terdapat sanksi pidana. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Dalam hal penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank, maka BPSK dan OJK menyediakan pelayanan untuk pengaduan dari nasabah. Terakhir, diadakannya pengawasan oleh BPSK dalam hal penerapan perjanjian baku tersebut. Peraturan perundang-undangan tidak melarang secara keseluruhan penggunaan perjanjian baku. Meskipun tidak dilarang namun terdapat pembatasan yang terdapat di Pasal 18 UUPK dan Pasal 22 POJK 2013. Berdasarkan asas perjanjian, maka penerapan perjanjian baku dibatasi oleh asas konsensualitas yang dapat dilihat dari pasal 1494 KUHPerdata