Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengujui pengaruh insentif pajak terhadap pendapatan UMKM pada di masa pandemi covid-19 di Kota Tarakan. Dalam menghadapi tekanan ekonomi yang sulit akibat dampak pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan khususnya bagi pelaku usaha UMKM agar mampu bertahan dan menjaga keberlangsungan usahanya. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Adapun insentif yang di berikan ialah insentif PPh pasal 21, insentif final UMKM, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, dan insentif PPN. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel yang digunakan menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 86 UMKM yang menerima insentif pajak PMK/86/2020. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear sederhana dengan memperhatikan nilai koefisien regresi, uji parsial, uji simultan, dan koefisien determinasi. Berdasarkan hasil perhitungan dan pembahasan sebagian besar sampel menunjukkan pendapatan yang stabil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan UMKM pada masa pandemi covid-19.