Abstrak
Studi kecelakaan lalu lintas pada jalan Kota di Kota Tarakan diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pengguna jalan agar berhati-hati ketika berkendara dan instansi terkait agar merencanakan upaya penanganan terhadap lokasi rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini penulis bermaksud menjawab tiga pertanyaan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Pertama, berapakah nilai setiap parameter kecelakaan yang terjadi di Kota Tarakan selama 5 tahun terakhir? Kedua, daerah manakah yang menjadi lokasi rawan kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan? Ketiga, berapakah biaya satuan korban kecelakaan di Kota Tarakan. Metode yang digunakan untuk menganalisa tingkat kecelakaan dan angka kematian menggunakan pedoman dari Direktorat Keselamatan Transportasi Darat dan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, untuk perhitungan biaya satuan korban kecelakaan menggunakan metode the gross output. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari instansi terkait kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, dari hasil perhitungan nilai parameter kecelakaan yang terjadi selama 5 tahun diperoleh nilai rata-rata tingkat kecelakaan pertahun untuk Kriteria Reaksi sebesar 23,572, RPABR 29,806 kematian/100.000 populasi, RDRBOR 1,127 kematian/10.000 registrasi kendaraan, Indeks Kekerasan 0,256 kematian per kejadian kecelakaan, TK per KM 5,476 kecelakaan per km, AEK 530,4, dan EPDO 595,2. Kedua, analisis penentuan daerah rawan kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan (black area) selama periode 5 tahun terakhir (2016-2020), diperoleh nilai tingkat keparahan tertinggi di Kecamatan Tarakan Timur dan Tarakan Barat, kemudian disusul Kecamatan Tarakan Tengah dengan nilai tingkat keparahan kedua, dan terakhir Kecamatan Tarakan Utara dengan nilai tingkat keparahan ketiga. Ketiga, besaran biaya korban kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi pada tahun 2017, dengan nilai Rp.12.059.281.937. Untuk total jumlah besaran biaya korban kecelakaan selama 5 tahun terakhir sebesar Rp.51.606.018.329, dengan rata-rata biaya per tahun sebesar Rp.10.321.203.666.