Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TINDAK PERSEKUSI YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Benny Benyamin (NPM : 15.501010.002) , dengan judul skripsi “tindak persekusi yang dilakukan oleh masyarakat dalam perspektif hukum pidana” Pembimbing I Dr. Yahya Ahmad Zein, SH., M.H dan Pembimbing II Arif Rohman, SHI., LL.M. Tindakan persekusi di Indonesia sudah semakin marak terjadi disekitar kita. Kata persekusi itu sudah ada sejak dahulu akan tetapi baru viral pada saat ini, karena banyak terjadi tindak kekerasan dalam masyarakat. Persekusi yaitu perlakukan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Ketentuan hukum mengenai perlakuan Persekusi dan bagaimana perbuatan Persekusi menurut sudut pandang dari pasal yang ada dalam Kitab undang-undang hukum pidana. perlakuan persekusi merupakan suatu pelanggaran hukum yang tidak termasuk dalam delik aduan dan dapat dikenakan pasal berlapis. Menurut aturan hukum pidana dimana persekusi diartikan dalam tindak pidana dengan menyamakan persekusi itu dengan salah satu bentuk kejahatan yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana. Tindak pidana persekusi dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisa pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tindakan persekusi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab identifikasi masalah yang berkaitan dengan tindakan persekusi, tentang kriteria persekusi dalam hukum positif (KUHP), jenis-jenis tindak pidana yang dapat di terapkan dalam tindak persekusi dan sanksi pidana dalam kasus persekusi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persekusi sendiri sebenarnya tidak diatur secara jelas dalam KUHP, akan tetapi akibat dari tindakan persekusi tersebut dapat dikenakan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam KUHP dan hukuman atau sanksi pidana sesuai dengan perbuatan dan motif kejahatan pelaku persekusi.

Kata kunci

Kata Kunci : Tindak Persekusi, Kriteria Persekusi, Tindak Pidana

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINDAK PERSEKUSI YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA2021 · oai:ais:skripsi:1497