Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelayaran Oleh Syahbandar Terhadap Kapal Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Tidak Laik Laut

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Indonesia merupakan Negera maritim, menyadari pentingnya transportasi dan jasa pelayaran dalam mendukung kelancaran perdagangan dalam negeri maupun luar negeri, maka sarana transportasi laut menjadi salah satu yang terpenting dan yang paling tepat. Transportasi laut (kapal) menjadi salah satu transportasi utama pada era globalisasi ini. Pasal 219 UU 17 tahun 2008, untuk melaksanakan kegiatan pelayaran setiap angkutan laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh syahbandar supaya bisa berlayar maupun berlabuh Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan tindak pidana pelayaran yang dilakukan oleh nahkoda kapal yang berlayar tanpa memiliki SPB, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Segala sesuatu yang terjadi diatas kapal, seperti mengenai kelengkapan dokumen pelayaran, merupakan tanggungjawab penuh yang dibebenkan oleh seorang nahkoda kapal. Jika dalam sebuah pelayaran dan kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang tidak lengkap, seperti Surat Persetujuan Berlayar, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab seorang nahkoda kapal. Karena kapal yang akan berlayar harus diperiksa oleh pihak syahbandar, kapal laik laut atau tidak laut. Untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) syahbandar harus memeriksa keadaan fisik kapal tersebut, melihat keadaan cuaca dipelabuhan sekitar dan mengecek seluruh adminitrasi yang diperlukan Jika kapal tersebut belum laik laut, dan nahkoda kapal tersebut tetap berlayar, maka nahkoda kapal tersebut yang menanggung akibat dari tindakan tersebut, jika diberikan sanksi, nahkoda kapal tersebut yang akan menerima sanksi pidana tersebut.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelayaran Oleh Syahbandar Terhadap Kapal Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Tidak Laik Laut2021 · oai:ais:skripsi:1237