Abstrak
ABSTRAK MIELZEN ALFRANDY NPM: 16.405010.36. Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjaman Uang Online Fintech” di bawah arahan dan bimbingan Ibu Wiwin Dwi Ratna Febrianti, S.H.,M.Hum dan Ibu Nurzamzam, S.H.,M.H Modernisasi memunculkan inovasi di bidang teknologi finansial salah satunya adalah pinjaman uang secara online berbasis fintech, layanan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending. Pada layanan Fintech berbasis P2PL, penyelengaraan perjanjian pinjam-meminjam yang mempertemukan kreditur dengan debitur melalui jaringan internet. perjanjian pinjam meminjam hanya terjadi antara kreditur dan debitur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bentuk perlindungan hukum terhadap privasi debitur pada perjanjian pinjaman uang online. (2) bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman uang online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan huk primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder yaitu literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas, serta bahan hukum tersier yang berupa komplamenter. penelitian yang saya lakukan menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pelanggaran data pribadi masih tersebar dibeberapa peraturan yang ada, meskipun UU No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi senjata utama bagi para pelanggar data pribadi. kemudian untuk rumusan masalah yang kedua perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan secara preventif dan represif, platform (aplikasi penyedia jasa pinjaman uang online) wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian plaform (aplikasi penyedia jasa pinjaman uang (online). Kata Kunci : Fintech, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum.