Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan fiskal daerah, yang diproksikan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Provinsi Kalimantan Utara periode 2015–2024. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi data panel pada lima kabupaten/kota, hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, Pajak Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap PDRB, sedangkan Retribusi Daerah tidak memiliki pengaruh signifikan. Namun, secara simultan, kedua variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai koefisien determinasi sebesar 96,84%, yang mengindikasikan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan instrumen krusial dalam mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi dan kemandirian fiskal di wilayah Kalimantan Utara.