Abstrak
ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 248/PID.B/2022/PN TAR DAN NOMOR 92/PID.B/2023/PN TAR TENTANG PERJUDIAN DARING Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk-bentuk tindak pidana perjudian Daring dan Analisis perbandingan pertimbangan hakim tentang putusan perkara pidana Nomor 248/Pid.B/2022/PN Tar dan Nomor 92/Pid.B/2023/PN Tar di Pengadilan Negeri Tarakan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Polresta Tarakan. Metode yang digunakan peneliti adalah tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan perbandingan. dengan studi kepustakaan, wawancara serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam perkara Nomor 248/PID.B/2022/PN Tarterdakwa I Sabir Bin Muhammad Yusuf dan terdakwa II Safiska Bin Hariansyah yang dijatuhi pidana selama 6 bulan penjara dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian daring sebagai bandar judi dan penjual chips coin higgs domino dan dalam perkara Nomor 92/Pid.B/2023/PN Tar terdakwa Charles Junaidy Alias Aping Bin Junaidy yang juga dijatuhkan pidana lebih ringan satu bulan dari perkara diatas yaitu selama 5 bulan penjara dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian daring sebagai penjual nomor togel dan dengan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan kedua kasus dan adanya alat bukti Keterangan Saksi, dan alat bukti Surat serta berdasarkan alat bukti Keterangan Terdakwa yang dari kedua kasus para terdakwa telah mengakui melakukan perjudian daring sebagai bandar judi dan penjual chips coin higgs domino pada kasus pertama dan penjual nomor togel pada kasus kedua. Sehingga sanksi yang di jatuhkan pidana oleh Majelis Hakim. dalam putusan tersebut, hakim menggunakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya hakim memperhatikan ketentuan dari asas Lex Spesialis Derogate Legi Generalis dengan menerapkan pasal 27 ayat (2) yang secara khusus mengatur tindak pidana perjudian daring yang tidak diatur pada pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.