Abstrak
Keadilan restoratif merupakan alternatif proses penyelesaian sebuah tindak pidana yang mengutamakan pemulihan korban pada kondisi semula. Dalam menjalankan proses keadilan restoratif yang akan dibahas pada Institusi Kejaksaan Negeri yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada penelitian ini membahas tentang proses keadilan restoratif pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri. Dilihat kembali ada beberapa kasus-kasus KDRT yang berhasil penyelesaian proses melalui keadilan restoratif namun, banyak juga kasus yang tidak berhasil. Melihat dari banyaknya kasus KDRT kepada Istri pada Institusi Pelayanan terpadu Perempuan dan Anak, tercatat mencapai angka 40 kasus dari tahun 2022-2024. Namun, kasus yang berhasil penyelesaian secara proses keadilan restoratif kepada Istri di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan hanya berjumlah 4 kasus dari tahun 2022-2024. Kasus KDRT kepada Istri yang berhasil di persidangkan berjumlah 5 kasus. Sehingga akan dibahas dalam penelitian ini dengan melihat dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penerapan keadilan restoratif terhadap KDRT, Implementasi keadilan restoratif terhadap KDRT dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tentang KDRT kepada Istri yang berhasil di lakukan proses keadilan restoratif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan (field research).Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, peraturan kejaksaan, buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis dan data-data internet. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan diperlukan adanya perubahan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai jumlah 14 hari yang masih kurang dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia namun belum adanya peraturan resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur akan Keadilan restoratif serta kurangnya penerimaan permohonan maaf dari pihak korban.