Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN OBAT BAHAN ALAM

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Obat dalam dunia kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting karena dibutuhkan dalam berbagai kegiatan kesehatan. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, masyarakat dihimbau untuk semakin banyak meminta pelayanan kesehatan yang profesional, termasuk pelayanan obat sehingga dapatmencegahpenyalahgunaan dan penipuan dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. Untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan obat bahan alam dan bentuk penyelesaian hukum oleh penegak hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif artinya mengkaji hukum berdasarkan bahanbahan kajian di perpustakaan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan penelitian meliputi bahan hukum mulai dari primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, diperoleh bahwa peraturan perundang-undangan mengenai obat bahan alam yang mengandung bahan kimia diatur dalam KUHP Pasal 386 Ayat (1), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terdapat di Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 dan Pasal 201 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat (1) butir a, diancam dengan sanksi administrasi (Pasal 8 Ayat 4) serta sanksi pidana (Pasal 62 Ayat 1) dan Pasal 19 Ayat (1) diancam dengan sanksi administrasi (Pasal 60) dan sanksi perdata (Pasal 19 Ayat 2). Mengenai pertanggungjawabannya diatur dalam KUHP yaitu orang atau pribadi(person) dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu orang (person) dan korporasi namun pada korporasi pertanggungjawannya diberikan kepada pengurusnya dan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang kesehatan yaitu orang atau pribadi dan korporasi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN OBAT BAHAN ALAM2024 · oai:ais:library-item:29854