Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait implementasi visum et repertum psikiatrikum (VeRP) sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Pertama, penerapan VeRP sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Kedua, faktor-faktor penyebab tidak pernah digunakannya VeRP sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan secara langsung di beberapa lokasi, serta menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer berasal dari beberapa narasumber, yaitu penyidik PPA Reskrim Polres Tarakan, Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, dan Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan. Data sekunder didapatkan dari Undang-Undang, buku, jurnal, dan artikel. Data tersier berasal dari website-website internet resmi yang terkait. Hasil dari penelitian ini, yaitu pertama, implementasi penggunaan VeRP sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan tidak pernah atau belum pernah diterapkan. Kedua, faktor-faktor penyebab tidak digunakannya VeRP di Kota Tarakan ialah terutama terkait penegak hukum yang tidak menggunakan kewenangannya serta pemahaman masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan VeRP sebagai alat bukti tindak pidana KDRT, hal ini terjadi karena tidak disosialisasikannya VeRP kepada masyarakat di Kota Tarakan.